|



Pengacara Demonstran Hong Kong Minta Hukuman Lebih Ringan

Pengadilan Tinggi Hong Kong menggelar sidang kasus hukum keamanan nasional pertama, 27 JUli 2021. (Foto:VOA)

Kapuasrayatoday.com - Seorang pengacara bagi Tong Ying-kit, orang pertama yang divonis bersalah berdasarkan UU keamanan nasional Hong Kong, hari Kamis (29/7) meminta hukuman penjara tidak lebih dari 10 tahun, bukannya kemungkinan hukuman penjara seumur hidup yang dihadapi mantan pelayan restoran itu. Kasus ini diamati dengan cermat sementara Partai Komunis yang berkuasa di China berusaha menumpas gerakan prodemokrasi.

Tong hari Selasa (27/7) divonis bersalah karena menghasut pemisahan diri dan terorisme karena mengendarai sepeda motornya ke arah sekelompok polisi dalam unjuk rasa prodemokrasi 1 Juli 2020. Ketika itu Tong juga membawa bendera yang memuat slogan terlarang bertuliskan “Bebaskan Hong Kong, revolusi zaman kami.”

Hukuman terhadap Tong yang berusia 24 tahun itu akan diumumkan hari Jumat (30/7), kata Pengadilan Tinggi Hong Kong.

Beijing memberlakukan UU keamanan terhadap bekas koloni Inggris itu tahun lalu, menyusul protes-protes antipemerintah yang meletus pada pertengahan tahun 2019. Penindakan keras terhadap protes itu mendorong keluhan bahwa partai yang berkuasa melanggar otonomi yang dijanjikan ketika Hong Kong dikembalikan ke China pada tahun 1997 dan merusak statusnya sebagai pusat bisnis global. Para pejabat menolak kritik tersebut serta menyatakan Beijing memulihkan ketertiban dan melembagakan perlindungan keamanan nasional yang sama dengan yang diberlakukan negara-negara lain.Dalam sidang, pengacara pembela utama Tong, Clive Grossman, meminta panel beranggotakan tiga hakim untuk menjatuhkan hukuman tidak lebih dari 10 tahun. Ia mengatakan pengadilan belum mendapati bahwa serangan itu disengaja, tak seorang pun cedera, dan pelanggaran terkait pemisahan diri yang dilakukan Tong dianggap sebagai kejahatan ringan berdasarkan UU baru itu.

Pengadilan memutuskan hari Selasa (27/7) bahwa tindakan Tong merupakan aksi kekerasan yang bertujuan untuk memaksa pemerintah Hong Kong dan China serta mengintimidasi masyarakat. Disebutkan bahwa membawa bendera merupakan tindakan menghasut untuk memisahkan diri, menolak argumen pembela bahwa Tong tidak dapat dibuktikan menghasut pemisahan itu hanya karena menggunakan slogan. Jaksa Ivan Cheung meminta hukuman minimum tiga tahun penjara.

Hakim Anthea Pang mengatakan mahkamah akan mengikuti “ketentuan undang-undang yang biasa” dan interpretasi hukum dari UU keamanan nasional, tetapi tidak memberikan indikasi mengenai hal tersebut.

Persidangan Tong dilakukan oleh hakim tanpa juri berdasarkan peraturan yang memungkinkan pengecualian dari sistem hukum Anglo-Saxon yang digunakan Hong Kong apabila rahasia negara perlu dilindungi atau ada kekuatan asing terlibat. Para hakim dipilih sendiri oleh pemimpin eksekutif Hong Kong Carrie Lam.(VOA)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini