|



Pengadilan Federal Perkuat Hukuman Mati Dylann Roof

Dylann Roof memasuki ruang sidang di Charleston County Judicial Center untuk menyampaikan pembelaan diri atas dakwaan pembunuhan di Charleston, 10 April 2017. (Foto:VOA)

Kapuasrayatoday.com - Pengadilan banding federal hari Rabu (25/8) memperkuat putusan dan hukuman mati untuk Dylann Roof atas pembunuhan berlatar belakang ras di tahun 2015 terhadap sembilan anggota jemaat Black South Carolina, dengan mengatakan catatan hukum bahkan tidak dapat menggambarkan “kengerian luar biasa” atas tindakan yang dilakukannya.

Panel tiga hakim di pengadilan banding di Richmond menolak argumen bahwa Roof seharusnya dinyatakan tidak kompeten untuk diadili, dalam kasus penembakan di Gereja Mother Emmanuel AME di Charleston.

Roof, pada tahun 2017, menjadi orang pertama di Amerika yang dijatuhi hukuman mati karena kejahatan bermotif kebencian – atau hate crime – di tingkat federal. Pihak berwenang mengatakan Roof melepaskan tembakan saat doa penutup di sebuah kajian Alkitab di gereja itu, menghujani para jemaat dengan puluhan peluru. Ketika itu Roof berusia 21 tahun.

Kuasa Hukum Minta Vonis Mati Dicabut

Dalam permohonan bandingnya, kuasa hukum Roof menilai adalah suatu kesalahan membiarkan kliennya mewakili dirinya sendiri ketika vonis dijatuhkan, suatu tahap kritis dalam persidangannya. Roof berhasil mencegah juri mendengar bukti-bukti tentang kesehatan mentalnya, bahwa ia “memiliki delusi,” ujar kuasa hukumnya, dan bahwa “ia akan diselamatkan dari penjara oleh nasionalis kulit putih – tetapi anehnya, hanya jika ia menyembunyikan gangguan mentalnya dari catatan publik.”Kuasa hukum Roof mengatakan hukuman dan vonis mati terhadap kliennya harus dicabut atau kasusnya akan dikembalikan ke pengadilan untuk “evaluasi kompetensi yang tepat.”

Pengadilan Banding Kuatkan Putusan

Pengadilan banding tidak menemukan kesalahan pada hakim pengadilan yang lebih rendah ketika memutuskan bahwa Roof kompeten untuk diadili dan mengeluarkan kecaman keras terhadap kejahatan yang dilakukan Roof.

“Dylann Roof membunuh warga Amerika keturunan Afrika di gereja mereka ketika sedang mengkaji Injil dan beribadah. Mereka menyambutnya. Ia membantah mereka. Ia melakukan hal itu dengan niat meneror tidak saja korbannya di Gereja Mother Emmanuel yang secara historis penting, tetapi juga sebanyak mungkin orang yang mengetahui pembunuhan massal itu,” demikian petikan putusan panel hakim itu.

“Tidak ada catatan atau uraian dalam undang-undang dan preseden yang dapat menggambarkan kengerian luar biasa dari apa yang dilakukan Roof. Kejahatan yang dilakukannya membuat ia memenuhi syarat untuk dijatuhi hukuman terberat yang dapat dijatuhkan oleh masyarakat yang adil,” tambah putusan itu.Salah seorang kuasa hukum Roof yang sekaligus pembela umum federal, Margaret Alice-Anne Farrand, menolak mengomentari putusan itu.

Moratorium Eksekusi Mati

Jaksa Agung Merrick Garland bulan lalu mengeluarkan moratorium dan menghentikan semua eksekusi federal sementara Departemen Kehakiman meninjau ulang kebijakan dan prosedur eksekusi. Peninjauan itu dilakukan setelah serangkaian pelaksanaan hukuman mati di akhir masa pemerintahan Trump, yang melakukan 13 eksekusi mati dalam enam bulan.

Gugatan federal juga telah diajukan terhadap protokol eksekusi, termasuk risiko rasa sakit dan penderitaan yang terkait penggunaan pentobarbital, obat yang digunakan dalam suntikan mematikan.

Joe Biden, ketika menjadi kandidat presiden, mengatakan akan berupaya mengakhiri hukuman mati federal. Juru bicara Gedung Putih Jen Psaki bulan Maret lalu mengatakan Biden masih memiliki “keprihatinan besar” tentang hal itu.Biden memiliki hubungan khusus dengan kasus penembakan oleh Roof. Sebagai wakil presiden, Biden menghadiri pemakaman salah seorang korban penembakan itu, yaitu Senator Clementa Pinckney dari negara bagian South Carolina, yang juga menjadi gembala sidang kongregasi itu. Dalam kampanye presiden tahun 2020, Biden sering merujuk penembakan itu dengan mengatakan lawatan ke gereja di mana penembakan itu terjadi membantunya pulih dari kepedihan akibat kematian putranya, Beau.(VOA)







Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini