|



Kuba Dituduh Melanggar Hak Asasi Tenaga Kerja Asing


Para pekerja, yang tidak mengenakan masker dengan cara yang tepat, mendorong troli yang dipenuhi karung karung, di Havana, Kuba, pada 23 Desember 2020. (Foto: VOA)


Kapuasrayatoday.com - Posisi pelaut Kuba yang bekerja di kapal pesiar mewah turun menjadi "'budak' yang hanya dibayar 20 persen dari gaji mereka. Sisa gaji mereka diberikan kepada pemerintah Kuba," menurut laporan organisasi hak asasi manusia, Prisoners Defenders.

MSC Cruises, salah satu perusahaan pelayaran terbesar di dunia, disebut dalam laporan yang dirilis pada Rabu (26/1) oleh Prisoners Defenders dan dituduh menahan paspor para pelaut Kuba tersebut. Baik MSC maupun pemerintah Kuba menyangkal telah melakukan kesalahan.

Pelaut bersama dokter, insinyur, arsitek, dan musisi termasuk di antara sekitar 100.000 tenaga profesional Kuba yang bekerja di luar negeri sebagai bagian dari program magang internasional yang pertama kali diluncurkan Kuba pada tahun 1960-an. Tujuan program ini untuk memperluas pengaruh pemerintah komunis itu di dunia, dan dalam beberapa tahun ini telah menjadi sumber pendapatan penting bagi rezim Kuba.

Prisoners Defenders, organisasi HAM yang berbasis di Spanyol yang memiliki kaitan dengan pihak oposisi Kuba, Human Rights Watch dan anggota Parlemen Eropa menuduh pemerintah Kuba telah mengeksploitasi warganya sendiri dengan memotong 80 persen dari gaji mereka.Para dokter mengklaim bahwa mereka telah mengalami pelecehan seksual, ditempatkan di tempat-tempat berbahaya, dan dilarang pulang ke Kuba selama delapan tahun jika mereka meninggalkan pekerjaannya.

Sekitar 41 persen warga Kuba yang bekerja di luar negeri mengklaim telah mengalami kekerasan seksual selama mereka bertugas, kata laporan itu.

Program internasional ini merupakan sumber pendapatan yang besar bagi pemerintah Kuba, memberi Havana pemasukan sebesar $8,5 miliar setiap tahun, menurut laporan Prisoners Defenders. Pendapatan tahunan dari sektor pariwisata Kuba sendiri hanya menghasilkan $2,9 miliar.(VOA)





Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini