|



Deputi Pelayanan Publik : MPP Kabupaten Sanggau Harus di Tingkatkan Lagi

Sanggau.Kapuasryatoday.com-
Pelayanan publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagi upaya, pemenuhan kebutuhan publik dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kepentingan masyarakat secara luas.


Kemajuan teknologi informasi juga merupakan solusi dalam memenuhi aspek transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat, keterpaduan sistem penyelenggaraan pemerintah melalui jaringan informasi on-line, perlu terus dikembangkan terutama dalam penyelenggaraan pelayanan, sehingga memungkinkan tersedianya data dan informasi pada Instansi Pemerintah yang dapat dianalisis dan dimanfaatkan secara cepat, akurat dan aman.

Oleh karena itu untuk mempercepat upaya pencapaian sasaran terhadap peningkatan kinerja aparatur negara dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik.


"Sebagai acuan bagi seluruh penyelenggara pelayanan publik dalam pengaturan dan pelaksanaan kegiatan pelayanan publik sesuai dengan kewenangannya."

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo diwakili  Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa mengatakan pelayanan publik sebagai untuk mendorong terwujudnya penyelenggaraan pelayanan publik yang prima dalam arti memenuhi harapan dan kebutuhan baik pemberi maupun pelaksanaan ketentuan peratuaran perundang- undangan.

Pelayanan Publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh aparat penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lanjutnya Penyelenggara Pelayanan Publik adalah Instansi Pemerintah. Instansi Pemerintah adalah sebuah sebutan kolektif meliputi satuan kerja/satuan organisasi Kementerian, Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara, dan Instansi Pemerintah Lainnya, baik Pusat maupun Daerah termasuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Hukum Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah. Tuturnya

Unit penyelenggara pelayanan publik adalah unit kerja pada instansi pemerintah yang secara langsung memberikan pelayanan kepada penerima pelayanan publik.

Pemberi Pelayanan publik adalah pejabat/pegawai instansi pemerintah yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

Penerima pelayanan publik adalah orang, masyarakat, instansi pemerintah dan badan hukum. Biaya pelayanan publik adalah segala biaya (dengan nama atau sebutan apapun) sebagai imbal jasa atas pemberian pelayanan publik yang besaran dan tata cara pembayaran ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Indeks Kepuasan Masyarakat adalah tingkat kepuasan masyarakat dalam memperoleh pelayanan yang diperoleh dari penyelenggara atau pemberi pelayanan sesuai harapan dan kebutuhan masyarakat.

Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sanggau yang berlokasi Jalan Pasar Rawa Bangun, Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan. Kapuas, Kabupaten. Sanggau, Kalimantan Barat ini menjadi MPP ke-57 di Indonesia dan yang kedua di Provinsi Kalimantan Barat. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo diwakili  Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa, meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sanggau.

Dalam peresmian tersebut awalnya gubernur kalbar Sutarmidji, akan hadir dan diwakili Sekda Kalbar dr.Horisson, meskipun sekda kalbar sudah hadir di Sanggau malam hari terpaksa pulang ke pontianak lagi ada tugas penting yang tidak bisa diwakili  sehingga Gubernur Kalbar diwakili Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Barat Hendra mendampingi Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa, dan bupati Sanggau Paolus Hadi.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam kata sambutannya secara virtual sangat mengapresiasi kehadiran MPP di Kabupaten Sanggau ini. Ia berharap kehadiran MPP ini dapat memudahkan masyarakat Kabupaten Sanggau dan sekitarnya dalam mengurus berbagai layanan perizinan maupun non-perizinan, serta investasi. MPP di Bumi Daranante ini  dapat mengurus, 254 layanan dari 21 organisasi perangkat daerah, instansi vertikal, maupun BUMN/D di daerah.

Peresmian MPP Kabupaten Sanggau ini juga dihadiri oleh Raja Pangeran Ratu Surya Negara H. Gusti Arman, Asisten Deputi Standardisasi Pelayanan Publik dan Pelayanan Inklusif Kementerian PANRB Noviana Andrina, serta segenap jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan kepala OPD.

Pembukaan ditandai dengan pemukulan Gong oleh Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa, dilanjutkan dengan penandatanganan prasati dan dilanjutkan peninjauan ke seluruh ruangan yang ada di MPP. (Cep)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini