|



LSM Konservasi Kapuas Sanggau Mendukung Perbaikan Tata Kelola Lingkungan Hidup Hutan dan Lahan

Foto: Kegiatan Workshop Penguatan dan Pengembangan SP4N- Lapor Untuk Perbaikan Tata kelola lingkungan hidup Hutan dan Lahan

Sanggau.Kapuasrayatoday.com-
LSM Konservasi Kapuas Kabupaten Sanggau memberikan dukungan saat mengikuti Zoom Workshop penguatan dan pengembangan SP4N LAPOR. Untuk Perbaikan Tata kelola lingkungan hidup, Hutan dan Lahan di Kabupaten Sanggau. Dengan melibatkan Masyarakat, pihak-pihak Media dan Swasta.

Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) atau dikenal dengan SP4N-LAPOR adalah Aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional menggunakan aplikasi LAPOR. Rabu (25/05/2022)

Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sanggau, Joni Irwanto Perwakilan Kemenpan-RB Novika Purba, Perwakilan Ombudsman RI Kalbar Tria Malasari, BPN Sanggau, Bapenda Sanggau, USAID Segar Hendy Erwindi, Kantor Camat Balai, Kantor Camat Mukok, Kantor Camat Noyan

Novika Purba Perwakilan Kemenpan-RB menjelaskan pengelolaan pengaduan pelayanan publik di setiap organisasi penyelenggara di Indonesia belum terkelola secara efektif dan terintegrasi. Masing-masing organisasi penyelenggara mengelola pengaduan secara parsial dan tidak terkoordinir dengan baik. 

Akibatnya terjadi duplikasi penanganan pengaduan, atau bahkan bisa terjadi suatu pengaduan tidak ditangani oleh satupun organisasi penyelenggara, dengan alasan pengaduan bukan kewenangannya. Oleh karena itu, untuk mencapai visi dalam good governance maka perlu untuk mengintegrasikan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik dalam satu pintu. Tujuannya, masyarakat memiliki satu saluran pengaduan secara Nasional.

Untuk itu Pemerintah Republik Indonesia membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS). 

Tria Malasari Perwakilan Ombudsman Kalbar mengatakan Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik. 

LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015. Tuturnya

SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya. SP4N bertujuan agar Penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik.

Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan dan dapat dipercaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. SP4N-LAPOR! telah terhubung dengan 34 Kementerian, 96 Lembaga, dan 493 Pemerintah daerah di Indonesia

Ade Wawan Januardi (Sekretaris Kesbangpol) memberikan pertanyaan tentang Perhatian kedepan tentang edukasi dan melibatkan sector swasta agar tidak hanya berinvestasi tapi juga untuk membantu permasalahan yang ada di masyarakat yang merasakan langsung dampak Tata Kelola LH.

Dilanjutkan dengan pertanyaan kedua Edi Santana (Sekcam Bonti) Untuk masyarakat kami banyak permasalah Tata Kelola LH yang tidak mengetahui. Perlunya edukasi / sosialisasi kepada masyarakat secara langsung.

Martinus Marono (Camat Jangkang) juga memberikan pertanyaan Terkait dengan pengelolaan LH, masyarakat memanfaatkan hasil hutan yang bermanfaat untuk masyarakat perkotaan tetapi juga dapat dikorsilkan. Kecilnya kewenangan camat di bidang Tata Kelola Lingkungan Hidup. Peran kita dalam memanagemen LH agar dapat bermanfaat kepada masyarakat. (Cep)
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini