|



Bawaslu Sanggau Rapat Bersama Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Sanggau

Foto: Kegiatan Rapat Koordinasi Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sanggau Bersama Komisioner Panwascam Se-Kabupaten Sanggau 

Sanggau.Kapuasrayatoday.com- 
Bawaslu Kabupaten Sanggau mengadakan rapat koordinasi bersama komisioner panwaslu Kecamatan Sekabupaten Sanggau.Yang dihadiri Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwascam. Sebagai Narasumber Inosensius. Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sanggau. Rabu (23/11/2022)

Turut menghadiri Anggota Bawaslu Kabupaten Sanggau Inosensius, Saparudin,Ahmad Zaini, Fredy Nazri, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sanggau Syukur, Bersama seluruh Panwascam Se-Kabupaten Sanggau.

Inosensius mengajak seluruh anggota Panwascam, maupun penyelenggara pemilu, bersama-sama memahami dan mengetahui alur dan penyelesaian sengketa dan pelanggaran pada proses pemilu 2024.

“Proses tahapan penyelenggaraan pemilu rentan terjadi sengketa dan pelanggaran. Oleh sebab itu, kita perlu memahami rambu-rambu demokrasi pemilu 2024,” Tutur  Inosensius 

Karena sengketa dapat terjadi antar peserta pemilu  dan peserta dengan penyelenggara pemilu, karena adanya hak peserta pemilu yang merasa dirugikan.

"Objek yang disengketakan dapat berupa surat keputusan  KPU  dan berita acara yang dibuat oleh KPU.
Mekanisme penyelesaian sengketa dilakukan melalui mediasi dan ajudikasi, dengan jangka waktu penyelesaian sengketa selama 12 hari."

Permohonan pengajuan sengketa, paling lambat tiga hari sejak dikeluarkannya berita acara maupun SK oleh KPU. Penyampaian surat permohonan bisa secara langsung ke kantor Bawaslu dan secara online dengan menyerahkan hardcopy pada Bawaslu selambatnya pada hari ketiga sesudah menyampaikan permohonan.

Adapun berkas yang harus dilengkapi diantaranya, permohonan penyelesaian sengketa, objek yang disengketakan, identitas pemohon, kuasa hukum, dan bukti pendaftaran. Selanjutnya, akan diverifikasi, dan jika memenuhi syarat akan diregistrasi. 

Kemudian, mediasi dilakukan selama dua hari antara dua pihak bersengketa secara tertutup, rahasia, dan netral. Saat  mediasi, tidak boleh diwakilkan oleh kuasa hukum. Proses ajudikasi digelar, jika mediasi tidak dapat menghasilkan kesepakatan.


Sengketa bisa gugur, jika pemohon meninggal dunia dan tidak hadir dua kali berturut-turut dalam mediasi maupun ajudikasi.

Terkait sengketa SK KPU mengenai hasil hitung suara, rekapitulasi suara, dan penetapan hasil pemilu, sengketanya bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, pelanggaran proses pemilu diantaranya, pelanggaran administrasi, kode etik, tindak pidana pemilu, dan pelanggaran hukum lainnya terkait netralitas ASN, dan TNI/Polri.

Pada pelanggaran, ada temuan dan laporan dari WNI yang memiliki hak pilih, pemandu pemilu, dan peserta pemilu.

Syaratnya, identitas pelapor dan terlapor harus jelas, waktu pelaporan tidak lebih 7 hari sejak terjadinya pelanggaran,  dan  ada bukti serta saksi secara langsung yang melihat dan mendengar.

Pelapor bisa mengajukan laporan ke Bawaslu dan nantinya akan diregistrasi oleh petugas, dan dilanjutkan pengkajian. 

Prosesnya selama 7 hari dan bisa ditambah tujuh hari lagi, jika keterangan kurang lengkap. Terkait penanganan pelanggaran, melibatkan Bawaslu dan penegak hukum. (Cep)
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini