|



186 Warga Binaan Rutan Sanggau Dapat Remisi

Sanggau,Kapuasrayatoday.com -
Sebanyak 186  Narapidana yang menghuni  Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kabupaten Sanggau, pada Sabtu (17/8)  2019, yang merupakan Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonedia mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.

Pemberian remisi tersebut dilakukan dalam suatu upacara dihalaman Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sanggau

Bertindak selaku inspektur Upacara Bupati Sanggau Paolus Hadi,dihadiri  Dandim 1204 Sanggau Letkol Inf. Gede Setiawan, Kajari Sanggau Tengku Firdaus, SH, MH, Waka Polres Sanggau Kompol Damianus Dedy Susanto, Kepala BNN Sanggau Ngatiya SH, MH, Ketua DPRD Sanggau Jumadi S.Sos., Kepala Rutan Kelas IIB Sanggau Isnawan, Kepala OPD Kab. Sanggau, Anggota Lapas Rutan Kelas IIB Sanggau, Serta seluruh Narapidana.

Dalam sambutan tertulis Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ysng dibacakan bupati Sanggau mengatakan, Peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia yang sekaligus dirangkaikan dengan Upacara Pemberian Remisi bagi warga binaan khususnya bagi Narapidana.

Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan titik atau tahapan tertinggi dan sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi Kemerdekaan merupakan jawaban sebuah pertanyaan ,bahwa bangsa Indonesia telah berhasil melepaskan diri dari belenggu penjajahan di Indonesia bebas dan Merdeka.

Remisi ini merupakan  apresiasi Negara terhadap warga negara binaan pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku memperbaiki kualitas dan meningkatkan potensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional.

Dengan adanya remisi ini diharapkan seluruh warga masyarakat pemasyarakatan akan selalu patuh dan taat pada hukum atau norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab.

Kalian disini dibina dengan serius, dengan harapan kalian bisa lebih baik setelah bebas dari tahanan. Kuatkan iman kalian, jangan kembali mengulangi kesalahan yang sudah-sudah. Khusus untuk para pengguna maupun pengedar narkoba, kalian harus sadar bahwa berapa banyak orang-orang yang kalian rusak diluar sana dampak dari kalian.

Sementara jika kalian tau, para bos-bos kalian sedang enak enakan disana menikmati duit hasil kalian jangan ulangi lagi bertobatlah kata Paolus Hadi.

Berikut rincian penerima remisi tersebut diantaranya
Remisi Umum I: 1 Bulan 75 Orang, 2 Bulan 39 Orang, 3 Bulan 51 Orang, 4 Bulan 15 Orang, 5 Bulan 3 Orang.
Remisi Umum II: 1 Bulan 1 Orang, 2 Bulan 2 Orang.

Bupati juga berpesan kepada mereka yang bebas hari ini, agar ilmu yang di dapat, semenjak dibina di lapas ini harus kalian terapkan di luar nanti, tunjukkan kepada keluarga dan orang-orang bahwa kalian sekarang sudah menjadi lebih baik harap bupati.


Usai upacara bupati dan rombongan
menyaksikan tarian yang di tampilkan oleh narapidana Rutan Kelas IIB Sanggau.

Penulis.   Hermansyah
Editor.      Sudarno
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini