|



Pegawai Juru Sita Pajak Sanggau Bersinergi Dengan Pegawai Bea Cukai Entikong


Sanggau,Kapuasrayatoday.com-
Sinergitas antara kedua petugas Juru Sita Pajak KPP Pratama Sanggau dengan Petugas Bea Cukai Entikong demi menjaga pintu gerbang perbatasan dan juga penerimaan negara di Indonesia adalah negara berkembang yang saat ini sedang gencar melakukan pembangunan nasional.

Kedua petugas ini bersinergi dalam Pembangunan nasional, ini juga mencakup berbagai aspek dalam kehidupan,yang salah satunya Petugas Juru Sita Pajak KPP Pratama Sangau bernama Fernando Saat berbicang dengan Pihak Awak Media, dan petugas Bea Cukai Entikong bernama Prayogi Rahayu pada umumnya mereka saling bersinergi demi menjaga dan tercapainya penerimaan Negara, Salah satu bentuk partisipasi warga adalah kepatuhan dalam membayar pajak dan Cukai,Ucapnya.

“Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Menurut Fernando Salah Satu Juru Sita Kpp Pratama Sanggau dapat disimpulkan bahwa pajak adalah iuran yang harus dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara yang sifatnya memaksa dan dapat dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang yang digunakan untuk membiayai keperluan negara demi tercapainya kesejahteraan masyarakat. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, pajak digunakan untuk membiayai keperluan negara.

Pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara termasuk pengeluaran untuk pembangunan nasional,Fungsi mengatur atau regulerend, Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan pemungutan pajak dengan fungsi mengatur, pemerintah dapat menentukan kegiatan mana saja yang perlu dikenakan pajak dengan tarif rendah, tinggi, atau tarif final 0,5%.

Dengan fungsi ini pemerintah dapat melindungi produksi dalam negeri, karena pemerintah dapat juga menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri. Selain itu, pemerintah dapat menarik investor dengan memberikan fasilitas keringanan pajak sehingga pemerintah dapat meningkatkan kesejahteraan warga,Ucapnya.

Namun, dalam kenyataannya masih banyak warga yang kurang memahami hak dan kewajiban mereka sebagai wajib pajak, sehingga utang pajak meningkat dan target penerimaan pajak tidak tercapai disamping itu pemerintah tidak dapat mengelola pendapatan negara secara optimal,rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak,himbaunya.

Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah harus melaksanakan penagihan pajak dengan secara pasif maupun juga aktif, dan juga
bisa dilakukan tanpa menunggu jatuh tempo dengan Penagihan seketika dan sekaligus karena dianggap wajib pajak akan dapat meninggalkan indonesia,Maka petugas pajak dengan Surat Paksa tersebut,

“Penagihan pajak adalah tindakan penagihan yang dilaksanakan oleh fiskus atau juru sita pajak kepada penanggung pajak tanpa ada kata menunggu jatuh tempo atau pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, masa pajak dan tahun pajak.”Ucapnya.

Menurut Fernando Penagihan pasif adalah penagihan pajak yang dilakukan dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), SK Pembetulan, SK Keberatan dan Putusan Banding yang akan dapat menyebabkan pajak terutang lebih besar.

Dalam penagihan pasif, fiskus hanya memberitahukan ke Wajib Pajak mengenai adanya utang pajak,apabila dalam jangka waktu satu bulan sejak diterbitkan Surat Tagihan Pajak atau surat lain yang sejenisnya wajib pajak tidak dapat melunasi utang pajaknya maka fiskus akan melakukan penagihan aktif,dan Penagihan aktif itu adalah kelanjutan dari penagihan pasif, dalam penagihan aktif tersebut, fiskus berperan aktif sampai dengan tindakan sita dan sampai proses lelang,Ucapnya.

Adapun tahap penagihan aktif adalah sebagai berikut:
Penagihan pajak seketika dan sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh juru sita pajak kepada penanggung pajak tanpa ada kata menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, masa pajak dan tahun pajak,himbaunya.

Penulis : Cecep






Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini