|



Empat Penjudi Remi Box ditangkap Polsek Tayan Hilir


Sanggau.Kapuasrayatoday.com-
Tindak kejahatan di wilayah Polsek Tayan Hilir,dalam melaksanakan cipta kondisi aman di masyarakat,Jajaran Unit Reskrim Polsek Tayan Hilir Polres Sanggau menangkap pelaku SU(51), MA(43), SO(41) dan AB(55) ,yang sedang melakukan Perjudian jenis Remi Box di Rumah AL yang berada di bekas Dermaga Fery  Dusun Piasak, Desa Pedalaman, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Senin (10/2/2020) malam.

Kapolsek Tayan Hilir  Iptu. Sagi.SH mengatakan setelah menerima laporan dari masyarakat, langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tayan Hilir Aipda Dedi Siamtoro beserta Anggotanya untuk segera melakukan penindakan,ucapnya.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa  di TKP sering adanya kegiatan perjudian yang sembunyi sembunyi,"katanya.

Untuk menindak lanjuti informasi tersebut, setelah melakukan serangkaian penyelidikan Kanit Reskrim beserta angota sekira jam 22.30 wib mengamankan 4 orang yang sedang asik bermain judi jenis Remi Box di TKP.

"Tanpa melakukan perlawanan keempat penjudi tersebut diamankan berikut barang bukti uang tunai sejumlah Rp.2.194.000,- ,dua set Kartu Remi yang sudah digunakan berikut  dua set  kartu Remi yang belum digunakan,"katanya.

Untuk mempertanggung jawab perbuatannya keempat tersangka,Selanjutnya keempat tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Tayan Hilir guna pendalam proses penyidikan lebih lanjut.

Penulis  : Darman
Editor    : Cecep
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini