|



Polres Sanggau Musnahkan Barang Bukti Sabu 1,49 Kg


Sanggau,Kapuasrayatoday.com-Press Rilis yang diselenggarakan oleh Polres Sanggau untuk tindakan memusnahkan sedikitnya 1,49 Kg barang bukti sabu,dihalaman Tribun Promotor,Senin pagi (3/2/2020).

Kapolres Sanggau yang diwakilkan Kabag Ren Polres Sanggau, Kompol Wardaya mengatakan dalam pemusnahan barang bukti sabu ini merupakan hasil dari tangkapan tanggal 17 Januari 2020 di salah satu penginapan di Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau,Ucapnya.

Ia mengatan selama kurang lebih dari satu bulan mendeteksi dan melakukan tindakan pengintaian terhadap jaringan narkoba,dan untuk mengantisipasi jaringan luar negeri ,ditangkapnya disaat tersangka membawa barang bukti 1,49 Kg sabu,”Ucap Wardaya.

Pengungkapan tersangka dalam jaringan narkoba tersebut,ada tiga orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial yakni AB, AR dan AD, berkas tersangka saat ini sudah tahap satu dan ancaman hukuman kepada tersangka 20 tahun penjara,katanya.

Karena ketiga tersangka hanyalah seorang kurir saja,untuk pemilik barang haram tersebut saat ini masih kami dalami dan tidak bisa kami sampaikan, pungkasnya.

Hadir menyaksikan pemusnahan barang tersebut, Wakil Bupati Sanggau Yohanes Ontot,Kejari Sanggau diwakili Kasi Pidum Eko,Dandim 1204 Sanggau diwakili pasi intel kapten inf syaiful husna,Kepala BNN AKBP Ngatiya,Kasat Pol PP,Advokad Munawar SH.MH,Ketua MUI Kabupaten Sanggau M.Yusuf dan Ketua Muhammadiyah Sanggau Ade Juandi,Balai Pom,Pengadilan Negri Sanggau,para Kasat dijajaran Polres Sanggau dan tiga orang tersangka.

Penulis : Cecep
Editor   : Redaksi

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini