|



Ombudsman: Layanan Call Center Penegak Hukum di Indonesia Buruk

Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala. (foto: Suara.com)
Jakarta, Kapuasrayatoday.com - Ombudsman RI menyebut sejumlah Instansi penegak hukum dalam hal mutu pelayanan saluran informasi masih dianggap buruk. Hampir seluruh instansi tak responsif saat kontak layanan mereka dihubungi.

"Kami melakukan kontak telepon atau mengakses kontak layanan lembaga dan media sosial yang dicantumkan dengan skenario sebagai masyarakat yang membutuhkan layanan dari lembaga tersebut.

Setiap lembaga diuji dua hingga tiga kali dalam sehari dengan percobaan selama dua hari yang berbeda," kata Komisioner Ombudsman RI, Adrianus Meliala, Selasa (21/4/2020).

Adrianus mengatakan, pihaknya melakukan kajian singkat tentang responsifitas saluran informasi atau kontak lembaga pada instansi penegak hukum.

Menurut dia, kajian tersebut telah dilakukan sejak tahun 2019. Ini pun dilakukan kembali agar mengetahui mutu pelayanan saluran informasi yang baik kepada masyarakat.

Untuk kajian yang dipakai, Ombudsman RI melakukan metode mystery shopping atau penyamaran. Salah satunya menyasar layanan instansi Kepolisian. Adapun sejumlah kontak pelayanan yang dihubungi dan merespon hanya NTMC Polri, Polres Bogor Kota, Polres Bogor Kabupaten, dan Polres Depok.

Sedangkan, Mabes Polri; Divisi Humas Polri; Polda Metro Jaya, Polda Jabar; Polres Metro Kota Tangerang, dan Polres Bekasi tak memberikan respon apapun.

"Dari 10 unit kerja di Polri, hanya 44 persen atau hanya empat unit kerja yang merespon. Sedangkan lainnya tak mengangkat telepon," ujar Adrianus

"Nomor telepon dan media sosial pada jajaran Polri belum efektif karena sebagian besar saat dilakukan pengujian tidak ada petugas yang mengangkat. Bahkan nomornya tidak dapat dihubungi," Adrianus menambahkan.

Kemudian untuk pelayanan instansi Kejaksaan Agung, hanya Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung yang merespon. Sedangkan Kejati DKI Jakarta; Kejati Banten; Kejati Jawa Barat; Kejari Bogor; Kejari Depok; Kejari Tangerang; dan Kejari Bekasi tak memberikan respon apapun.

"Kondisi ini masih sama seperti pada pengujian pertama di tahun 2019, di mana jajaran Kejaksaan Agung masih cenderung kurang responsif," ungkap Adrianus

Selanjutnya, pelayanan instansi Mahkamah Agung, hanya tiga satuan kerja yang respon, yakni MA, Pengadilan Tinggi DKI, dan Pengadilan Negeri Bekasi. Selebihnya, PT Bandung, PT Banten, PN Bogor, PN Depok, dan PN Tangerang tak ada layanan masyarakat.

Kemudian instansi Kemenkumham RI, pelayanan yang merespon hanya Kanwil Jawa Barat dan Lapas Klas II A Bogor. Sedangkan, Ditjen PAS, Kanwil DKI Jakarta, Kanwil Banten, Lapas Lapas Klas II Depok, Lapas Klas I Sukamiskin, Lapas Klas I Cipinang, Lapas Klas II A Bekasi, dan Lapas Pemuda Tangerang. Sama sekalìntak memberikan respon.

Sumber: Suara.com

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini