|



TKH PT. LBP Datangi Kantor Camat Mahap

Ketua Komisi II DPRD Sekadau Yodi Setiawan : Investor Bandel, Ijinnya Harus Titinjau Ulang

TKH PT.LPB saat menyampaikan aspirasi di kantor Camat Nanga Mahap 
Sekadau,Kapuasrayatoday.com - Tenaga kerja harian (TKH) PT Landak Bhakti Palma (LBP) menyampaikan aspirasi kepada Forkopimca Nanga Mahap, Senin (27/4) 2020.

Aspirasi yang disampaikan terkait kebijakan perusahaan merumahkan sejumlah TKH tanpa kejelasan.

Kepala Desa Teluk Kebau, Nana Arianto yang hadir bersama warganya dalam penyampaian aspirasi mempertanyakan dasar keputusan pihak perusahan yang merumahkan karyawan khususnya warga Teluk Kebau sebanyak 21 orang. Jumlah itu belum termasuk karyawan dari daerah lain dengan jumlah sekitar 40 orang.

Terlebih, kata Nana, Desa Teluk Kebau merupakan lokasi perusahaan itu beroperasi dan warga yang dirumahkan juga menyerahkan lahan kepada perusahan dengan iming-iming dapat bekerja di perusahaan karet tersebut.

“Pada intinya saya ingin menyampaikan dua point penting. 1. Berkaitan dengan perumahan beberapa pekerja TKH merupakan penyerah lahan yang saat pembukaan lahan dijanjikan bisa bekerja di Perusahaan. 2. lahan yang ada hanya satu-satunya.

Tapi begitu mereka sudah masuk kerja belum berjalan setahun sudah dirumahkan. Walaupun bahasanya dirumahkan, tapi mereka tidak punya pegangan kapan mereka akan dipanggil untuk bekerja kembali, itu persoalannya,” ujar Nana Arianto.

Alumni Fisip Untan ini juga mempertanyakan perusahaan yang membuat kebijakan yang dapat menimbulkan kecemburuan sosial sesama karyawan, seperti yang tidak menyerahkan lahan bisa bekerja di perusahaan.

“Kenapa tidak dilihat bahwa ada diantara TKH ini yang tadinya mungkin tidak menyerahkan lahan, tapi bekerja disitu bahkan ada yang lebih dari satu orang ini yang kemudian menimbulkan kecemburuan sosial bagi mereka. "Kami ada menyerahkan lahan tapi kami diberhentikan walaupun bahasanya sementara.Tapi mereka yang tidak menyerahkan lahan diberi tetap bekerja dan tetap bisa menerima gaji,” kecam Nana.

“Ini harus saya sampaikan di forum ini. Sebenarnya ini mau saya sampaikan di forum kita kemarin, tapi memang waktu itu tidak ada ruang dan kesempatan untuk bicara,” sambungnya.

Nana pun meminta agar aspirasi yang disampaikan di Forum tersebut bisa disampaikan ke manajemen perusahaan di pusat agar bisa ditinjau kembali kebijakan perusahaan yang dibuat saat ini.

“Saya cuma minta agar bisa diteruskan ke manajemen di pusat. Saya sebagai kepala desa meminta agar keputusan untuk take up yang TKH agar sebisa mungkin ditinjau kembali berkaitan dengan warga yang punya lahan dan tidak.  Kemudian mereka dirumahkan mungkin mereka satu-satunya di keluarga mereka yang bekerja disitu," tambah Nana.

Ia mengaku sudah memberi pengertian kepada warganya agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang tidak wajar agar tidak berurusan dengan hukum dan lebih mengedepankan prosedur yang benar dalam menyelesaikan persoalan ini.

Terpisah, ketua Komisi II DPRD Sekadau Yodi Setiawan mengecam kebijakan PT LBP yang merumahkan karyawan. Terlebih, karyawan yang dirumahkan tanpa diberi gaji atau uang tunggu.  Sementara di tengah pandemi covid-19 ini, perekonomian masyarakat sedang mengalami kesulitan.

"Kita sangat menyayangkan kebijakan sepihak PT LBP tersebut. Apalagi saya dengar mereka belum ada membantu masyarakat ditengah pandemi covid-19 ini. Artinya mereka tidak mengindahkan surat edaran gubernur dan bupati," tegas Yodi.

Menurut Yodi, pemerintah daerah menerima kehadiran investor dengan tujuan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar areal investasinya.

"Kalau begini dimana sejahteranya. Malah masyarakat yang sudah menyerahkan lahan dan bekerja di perusahaan diperlakukan tidak adil seperti ini," ucap politisi muda ini.

Ia meminta pemerintah Kabupaten Sekadau untuk bersikap tegas terhadap investor yang bandel.

"Kalau perlu dicabut saja ijinnya," pungkas Yodi.

Penulis : Tim liputan
Editor.   :  Redaksi


Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini