|



Dinas Bina Marga dan SDA Sanggau,Penandatanganan Kontrak Kegiatan/Pekerjaan Konstruksi Tahun 2020

  Foto: Lokasi Penandatanganan  Kontrak Kerja
Sanggau.Kapuasrayatoday.com-
Dinas Bina Marga dan SDA Kabupaten Sanggau mengundang Media dalam Penandatanganan Kontrak Kegiatan / Pekerjaan Kontruksi dan Konsultansi Tahun Anggaran 2020 bertempat di Aula Kantor Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air Kabupaten Sanggau dengan menggunakan Protokoler Covid 19,(10/6/2020).

Turut hadir Ir.Jhon Hendri M.Si. Kepala Dinas BM Dan SDA didampingi Aris S.ST.Sekertaris beserta PPK ( Pejabat Pembuat Komitmen ) dan PPTK serta Kepala Bidang Bina Marga ,Kepala Bidang SDA juga beberapa Staf yang ada dilingkungan Dinas BM Dan SDA.

Para tamu undangan dari Kejaksaan Negeri Sanggau yang diwakili Sony SH ,Kasi Datun Kajari Sanggau ,sementara Rukmana Selaku Kanit Reskrim mewakili Polres Sanggau.

Kadis Bina Marga dan SDA Jhon Hendri dalam pembukaan acara tersebut menyampaikan Terkait penggunaan uang Negara,semua pihak hendaknya dapat memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaanya,untuk mengawasi kegiatan yang dilaksanakan penyedia jasa atau kontraktor,selain itu setiap kegiatan dalam pelaksanaannya akan disertai dan diikuti tim Gugus tugas penyebaran,pencegahan Covid 19.

Sony SH Kasi Datun Kajari Sanggau ,turut mengingatkan dalam proses penandatangan kontrak ,karena untuk saat ini hanya nilai kontrak,nama kegiatan dan lokasinya saja yang dapat dilihat.

"Menyampaikan amanah Kajari sesuai dengan Tupoksi dalam pendampingan,bukan sebagai bemper apabila terjadinya kesalahan,tetap akan dilakukan tindakan."Ucapnya.

Untuk itu pihak Kontraktor wajib laksanakan sesuai RAB,bukan mengancam,akan tetapi para penyedia jasa dapat melaksanakan pekerjaannya harus dijalankan yang merupakan kewajiban yakni diantaranya BPJS dan lainnya yang merupakan kewajiban yang harus dipenuhi.Pesannya.

Karena Penyedia jasa yang dilihat adalah hasil pekerjaan nya,jalankan sesuai prosedur ketentuan dan peraturan pemerintah dan juga bisa kerjasama dalam arti saling mengawasi dan tetap amanah atas kepercayaan yang sudah diberikan.Ucap Sony.

Kanit Reskrim Polres Sanggau Rukmana dalam kesempatannya menyampaikan jangan sampai anda lalai atau lupa dan meminta kontraktor pelaksana dapat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak kerja.katanya.

"Untuk itu dimaksudkan jangan sampai terjadi dikemudian hari pengaduan yang diakibatkan pekerjaannya tidak sesuai dengan kontrak dan tetap dapat saling mejaga kepercayaan untuk membangun Kabupaten Sanggau".pesannya.

Sony SH Kasi Datun Kajari Sanggau,turut mengingatkan proses penandatangan kontrak ini,karena untuk saat ini hanya nilai kontrak,nama kegiatan dan lokasinya saja yang dapat dilihat.

Jhon Hendri dalam pembukaan acara tersebut menyampaikan Terkait penggunaan uang Negara,semua pihak hendaknya memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaanya.selain itu setiap kegiatan dalam pelaksanaannya akan diikutkan dari tim Gugus tugas penyebaran ,pencegahan Pandemi Covid 19 dan bekerja sebaiknya demi membangun Sanggau.(Cep)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini