Laporan masyarakat terkait penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST). (foto: Suarakalbar.co.id) |
Untuk itu ia mengapresiasi Kementerian Sosial yang cepat tanggap terhadap kondisi dilapangan dan telah menyetujui kebijakan pengalihan BST kepada penerima yang lebih berhak.
"Menyikapi laporan masyarakat, saya langsung berkoordinasi dengan Kemensos terkait pengalihan BST. Sehingga Kemensos menyetujui kebijakan pengalihan BST agar lebih tepat sasaran," kata Karolin kepada Media Center, Jum'at (19/06/20).
Menurut Karolin yang menjadi permasalahan selama ini yaitu terkait update data penerima bantuan yang belum baik karena aplikasi yang ada belum sepenuhnya mengakomodir.
"Kemensos punya data masyarakat miskin, kita diminta update data, tapi aplikasinya belum bisa mengakomodir sehingga banyak data ganda dan masyarakat yang mampu mendapat BST, jadi ini yang masih harus kita perbaiki," ujar Karolin.
Setelah dilakukan koordinasi ini, Bupati Landak segera memerintahkan Dinas terkait untuk mengimbau desa-desa yang ditemukan keluarga penerima manfaat (KPM) nya tidak sesuai untuk melakukan pengalihan bantuan sosial tunai kepada masyarakatnya yang lebih berhak agar bisa tepat sasaran.
Salah satu desa di Kabupaten Landak yang sudah melakukan pengalihan BST yaitu Desa Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang yang melakukan pengalihan sebanyak 16 keluarga penerima manfaat (KPM), penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Desa Hilir Tengah pada Jum’at (19/06/20) pagi.
Dilakukannya pengalihan bantuan sosial tunai ini karena telah ditemukan KPM yang tidak ditemukan alamatnya pada wilayah desa tersebut, selain itu juga ditemukan data yang ganda. Untuk itu maka segera dialihkan dan diganti kepada KPM lainnya yang lebih berhak.
“Setelah selesai penyaluran BST, jadi masih ada 16 kartu yang belum diambil, akhirnya ada informasi dari Dinas Sosial bahwa KPM yang belum mengambil, karena orangnya tidak jelas jadi bisa dialihkan ke KPM lain,” terang Kepala Desa Hilir Tengah Donatus Budianto kepada Media Center.
Lebih lanjut Budianto merangkan bahwa pengalihan BST ke KPM lain ini tentunya dengan memperhatikan peraturan dan kriteria yang telah ditentukan.
“Karena ada peraturan dari Kemensos, bahwa bisa dialihkan atau diganti orang. Kami juga untuk mengganti memang dicari dan disaring kembali yang belum pernah mendapatkan bantuan-bantuan lainnya,” pungkas Budianto.
Sumber: Suarakalbar.co.id