|



Forkopimka Belitang Sosialisasikan Pergub 103 Tahun 2020

Sekadau,Kapuasrayatoday.com -
Forkopinca kecamatan Belitang kabupaten Sekadau, pada Selasa (11/8) melaksanakan kegiatan sosialisasi Pergub Kalbar nomor 103 tahun 2020 tentang pembukaan areal lahan pertanian berbasis kearifan lokal.

 berlangsung di GPU Keca
Kegiatan berlangsung diGOU kecamatan Belitang dan dihadiri
Kapolsek Belitang IPTU Suritno, Camat Hermansyah, Danramil Peltu Jamal, Kades, pemangku adat,dan tomas.

Sosialisasi tersebut bertujuan untuk meminimalisir terjadinya karhutla serta dampak negatif lainnya.

Kapolsek Belitang IPTU Suritno selaku narasumber membuka acara sekaligus menyampaikan beberapa ketentuan maupun tatacara dalam membakar lahan bagi para peladang sesuai Pergub Kalbar nomor 103 tahun 2020.

IPTU Suritno menjelaskan bahwa dalam Pergub  tersebut setiap peladang dapat membuka lahan dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali maksimal 2 Ha per KK sesuai kearifan lokal.

"Polsek bersama Koramil dan instansi terkait mulai dari Kecamatan sampai Desa dalam hal ini harus turut serta mendukung program pemerintah dalam rangka pencegahan dan pengendalian Karhutla," ucap Kapolsek.

Selain itu unsur Forkopimka juga sebagai pengawas untuk senantiasa memantau titik api secara rutin yang terdeteksi satelit dan selanjutnya akan dilakukan pendataan.

Apabila terjadi kebakaran dalam skala besar, hal tersebut merupakan tanggungjawab bersama untuk memadamkan api agar tidak meluas dan menimbulkan kerugian bagi pihak lainnya.

"Kepada para peladang hendaknya Pergub ini benar-benar dipahami agar Karhutla dapat dihindari dan tidak terjerat sanksi hukum serta mengantisipasi dampak lainnya," pungkas Kapolsek Belitang.

Senada dengan Kapolsek, Camat Belitang Hermansyah juga mendukung penuh Pergub Kalbar untuk meminimalisir terjadinya Karhutla serta dampak lainnya.(dk)

Editor.       Sudarno
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini