|



Polda Kalbar Bongkar Dugaan Praktek Prostitusi Online, 5 Diantaranya Anak Dibawah Umur

 

Pontianak , Kapuasrayatoday.com   - Praktek prostitusi yang melibatkan anak di Kota Pontianak kembali dibongkar tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar bersama Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Rabu (12/8)

2020.


Petugas berhasil aman 20 orang dimana 5 di antaranya merupakan anak dibawah umur. 


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengungkapkan ia membentuk tim untuk menindaklanjuti pengungkapan kasus prostitusi yang sempat diungkap oleh Polresta Pontianak Kota beberapa pekan lalu. 


“Dari pengungkapan sebelumnya yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polresta Pontianak, kita membentuk tim untuk melakukan penyelidikan, penyelidikan terhadap praktek prostitusi online” kata Direktur Kriminal Umum Polda Kalbar. 


Lutfhie lanjutkan dalam dua hari tim gabungan dari tanggal 10 hingga 11 Agustus 2020, berhasil membongkar praktek prostitusi dimana 20 orang yang terdiri dari 10 wanita dan 10 pria. Ia juga menyebutkan dari hasil pengungkapan tersebut, 1 orang didapati mengkonsumsi narkoba dan 1 orang lainnya didapati membawa senjata tajam.


“Sebanyak 20 orang berhasil petugas amankan. 10 pria dan 10 wanita. 5 diantara wanita yang diamankan terdapat anak yang masih dibawah umur ”ungkapnya


Direktur Reserse Kriminal Umum ini juga membeberkan modus dan metode yang digunakan para pelaku dalam melakukan prakteknya.


“Dalam penyelidikan penyelidikan yang menggunakan metode yang digunakan oleh para pelaku yaitu dengan menggunakan aplikasi online yaitu MiChat. Disana mereka menawarkan dan menawarkan tarif untuk berkencan ”jelas Luthfie


“Jadi mereka menetap dibeberapa penginapan dan hotel di Kota Pontianak, berkumpul dan melakukan transaksi” tambahnya


Dari hasil pemeriksaan petugas, motif yang mendasari para pelaku termasuk anak yang berada umur melalukan prostitusi dibawah ini adalah untuk mengurus gaya hidup. 


Melihat fenomena ini, Polda Kalbar juga memberikan imbauan kepada masyarakat khususnya orang tua. 


“Agar orang tua senantiasa melakukan bimbingan, pendekatan dan pengawasan terhadap anak-anaknya sebagai tindakan pencegahan tindakan prostitusi anak, baik sebagai korban maupun sebagai pelaku. khususnya dalam beraktifitas dalam media sosial ”imbau Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan.


Sumber. Humas Polda Kalbar

Editor. Sudarno

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini