|

Uni Eropa Gugat Amazon terkait Isu Anti Monopoli

Seorang pekerja di kantor Amazon di Bretigny-sur-Orge dekat Paris, Perancis (foto: VOA)

Kapuasrayatoday.com
- Regulator Uni Eropa telah mengajukan tuntutan anti-monopoli terhadap Amazon, karena menuduh raksasa e-commerce (perdagangan daring) itu menggunakan data untuk mendapatkan keuntungan yang tidak adil terhadap pedagang atau penjual yang menggunakan platformnya.

Komisi eksekutif UE, penegak antimonopoli utama blok itu hari Selasa mengatakan tuntutan telah dikirim ke perusahaan itu.

Komisi tersebut mengatakan pihaknya mempermasalahkan penggunaan data bisnis non-publik Amazon secara sistematis untuk menghindari “risiko persaingan dan memanfaatkan dominasinya” dalam layanan e-commerce di Perancis dan Jerman, dua pasar terbesar perusahaan itu di Uni Eropa.

Uni Eropa mulai mengamati sepak terjang Amazon pada 2018 dan telah memusatkan perhatian pada peran gandanya sebagai pasar dan pengecer.

Selain menjual produknya sendiri, perusahaan Amerika itu mengizinkan pengecer pihak ketiga untuk menjual barang mereka sendiri melalui situsnya. Tahun lalu, lebih dari setengah barang yang dijual di Amazon di seluruh dunia berasal dari pihak ketiga.

Wakil Presiden Eksekutif Margrethe Vestager, komisaris Uni Eropa yang bertanggung jawab atas persaingan, mengatakan Amazon memang bisnis yang sukses tetapi “kami memperhatikan perilaku bisnis yang sangat spesifik yang tampaknya mengacaukan persaingan sejati.”

Amazon menghadapi kemungkinan denda hingga 10% dari pendapatan tahunannya di seluruh dunia, yang bisa mencapai miliaran dolar. Tuduhan Uni Eropa itu disangkal oleh Amazon. (VOA)


Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini