|



Paska Putusan MK, KPU Sekadau Dijaga Ketat Aparat Kepolisian Polres Sekadau


Sekadau, Kapuasrayatoday.com - 

Paska putusan mahkamah konstitusi (MK) yang dibacakan melalui sidang putusan yang dikirim langsung melalui kanal youtube MKRI pada Jumat (19/3) pukul 09.00.

Ada tujuh amar putusan MK pada sidang tersebut yang membatalkan keputusan KPU Sekadau tentang rekapitulasi hasil perolehan suara paslon 01 dan 02 yang ditetapkan pada 15 Desember 2020 silam.

Selain itu, MK juga memerintahkan KPU Sekadau untuk melakukan penghitungan suara ulang di Kecamatan Belitang Hilir dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan dibacakan.

Kepada kepolisian Resort Sekadau MK juga memerintahkan untuk melakukan pengamanan selama perhitungan suara ulang berlangsung.

Menyikapi putusan tersebut, Kapolres Sekadau AKBP. K.Tri Panungko melalui Kabag Op Kompol M. Aminnudin langsung melakukan petroli besar ke kantor KPU Sekadau pada Jum'at (19/3) sekitar pukul 14.15 Wiba. 

Kepada wartawan Kompol M. Aminnudin mengatakan, setelah mendengarkan keputusan MK tadi pagi, dimana Polres Sekadau diperintahkan secara langsung dalam keputusannya tersebut untuk melakukan pengamanan kantor KPU, maka kita akan melakukan pengamanan secara ketat dengan melakukan sterilisasi gudang KPU, serta menambah kekuatan yang semula hanya 2 orang, mulai siang ini kita tambah 10 orang menjadi 12 orang sampai magrib, dan pada malam hari akan di backup satuan pengamanan jelas Kompol M.Aminnudin.

Selain itu, untuk menjaga segala kemungkinan kita juga siapkan alat pemadam kebakaran kata Kompol M.Aminnudin.

Sedangkan untuk pemgamana di kantor Bawaslu akan dijaga sebanyak 5 orang personil pungkas Kompol M.Aminnudin.

Penulis.    Sudarno

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini