-->
    |

KPU Sosialisasikan PSSU Pilbup Sekadau 2020 Kepada Pemuka Masyarakat


Sekadau, Kapuasrayatoday.com - 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Sekadau mengelar sosialisasi perhitungan suara ulang pilbup Sekadau pada Selasa (6/4) 2021 di Aula Restoran Pondok Indah jalan merdeka timur Sekadau.

Sosialisasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 12 / PHP-BUP / XIX / 2021 yang memerintahkan KPU Sekadau umtuk melakukan perhitungan ulang suara di 65 TPS kecamatan Belitang Hilir kata ketua KPU Sekadau Drianus Saban.

"Hari ini kita melakukan sosialisasi kepada para tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat" ungkap Saban.

Usai menentukan pengantarnya ketua KPU menyerahkam kepada ketua bidang teknis pemilu Hariadi untuk memaparkan tata cara pelaksanaan keputusan ulang dimaksud.

Menurut Heriadi, PSSU dilakukan berdasarkan putusan MK nomor 12/PHP-BUP/XIX/2021 dan surat tugas dari KPU RI nomor  272/PY.02.01-SD/06/KPU/III/2021 dan SK perhitungan suara ulang nomor 7/PL.02 - /kpt/6109/KPU-kab/III/2021.kata Heriadi menguraikan.

Laporan Sudarno wartawan Kapuasrayatoday.com 

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini