|



Bupati Sekadau Terima Penyerahan Hasil Audit BPK RI


Pontianak,Kapuasrayatoday.com - 

Bupati Sekadau Aron SH beserta lima bupati lainnya di Kalbar pada Jum'at (7/5) 2021 menerima penyerahan hasil Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020 bersama entitas lima pemeriksaan di wilayah Provinsi Kalbar yang berlangsung di Aula kantor BPK Kalbar.

Penyerahan laporan dilakukan langsung oleh ketua BPK kalbar Rahmadi didampingi kepala sub auditor wilayah I kalbar Lukman Rudianto Lumbantobing dan kepala Auditor wilayah Kalbar  II  Yudi Prawiratman.

Pemeriksaan keuangan  bertujuan untuk memberikan keyakinan apakah laporan keuangan sudah dilakukan dengan wajar untuk semua hal.

BPK sendiri dalam menyampaikan hasil auditnya menyerahkan dua buku laporan yaitu 1. Laporan hasil pemeriksaan yang memuat pernyataan opini atau kewajaran laporan keuangan. 2. Laporan hasil pemeriksaan keuangan terkait pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang perlu mendapat perhatian dari pemerintah daerah dan DPRD serta upaya penyempurnaan laporan keuangan sebagai bentuk pertangungjawaban pemerintah daerah.

Berdasarkan empat kriteria tersebut, laporan keuangan pada lima entitas daerah di Kalbar dinyatakan Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP.

Namun demikian BPK masih menemukan permasalahan yang menjadi perhatian pemerintah daerah antara lain : 

1. Masalah pendapatan. Terdapat kesalahan laporan penganggaran pendapatan dan pengelolaan piutang daerah yang belum memadai.

2. Permasalahan belanja. Terdapat kesalahan penganggaran belanja penyaluran bantuan Covid -19 yang belum memadai. Kekurangan volume kerja dan denda atas keterlambatan pekerjaan serta bantuan belanja keuangan desa yang belum dipertangungjawabkan.

3. Permasalahan Kas dan Piutang. Penatausahaan piutang PBB P2 dan penataan denda PBB P2 yang belum memadai serta penatausahaan rekening BOSDA tang belum tertib.

4. Permasalahan Aset. Penatausahaan aset dan pengelolaan aset kemitraan yang belum memadai.



Atas permasalahan yang menjadi rekomendasi BPK tersebut, diharapkan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam 60 hari kedepan sesuai dengan pasal 20 ayat 3 undang-undang nomor 15 tahun 2004. Tentang  Pemeriksaan Pengelolaan dan Tangung Jawan Keuangan Negara.

Penulis.   Sudarno

Editor.      Redaksi

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini