|



Cegah Arus Mudik, Operasi Ketupat Kapuas 2021 Terjunkan 883 Personel Gabungan


Pontianak, Kapuasrayatoday.com – Larangan Mudik Lebaran 2021 mulai diberlakukan di Kalimantan Barat pada hari Kamis (6/5/2021), sampai dengan hari Senin (17/5/2021).

Dalam Operasi Ketupat Kapuas 2021, ada sebanyak 36 Titik Penyekatan Mudik 2021, 3 diantaranya Dermaga Penyebrangan yang telah disiapkan.

Sebanyak 883 personel gabungan dikerahkan di titik check point dan penyekatan guna menjaga dan mengantisipasi warga yang masih nekat mudik.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go membenarkan hal tersebut, Untuk mengawasi pelaksanaan larangan mudik di jalur darat dan air, dikerahkannya sebanyak 883 personel gabungan dan 33 titik pos pengamanan dan 3 titik Dermaga Penyebrangan yang tersebar di seluruh Kabupaten di Kalimantan Barat.

“Di titik penyekatan mudik 2021, tim gabungan akan melakukan pemeriksaan dokumen dan surat bebas Covid-19 bagi pelaku perjalanan yang tetap akan bepergian ke luar kota di masa larangan mudik,” ucap Donny

Sesuai dengan Pasal 2 Permenhub Ri No Pm 13 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Inilah kriteria kendaraan atau orang yang diperbolehkan melintas. kendaraan Ambulance, Pemadam kebakaran, Ekspedisi sembako, orang yang mempunyai surat tugas dinas, orang yang sudah dilengkapi surat hasil Swab atau Antigen dan masyarakat yang mempunyai keperluan mendesak.

Dan kriteria kendaraan atau orang yang tidak diperbolehkan melintas. Kendaraan motor umum dengan jenis bis dan mobil penumpang dan kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil penumpang mobil bis dan sepeda motor.

“Petugas akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang masih nekat meninggalkan domisili masing-masing menuju luar daerah atau provinsi dan warga yang menggunakan transportasi umum termasuk travel gelap akan dipulangkan oleh petugas ke rumah masing-masing,” tutup Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go.

Penulis : Bripda Juni/hms

Editor.   : Red.


Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini