|



Pemkab Sintang Hentian Aktivitas JAI Di Desa Balai Harapan


Sintang,Kapuasrayatoday.com - 

Bupati Sintang yang diwakili oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kurniawan, menggelar jumpa pers usainya pelaksanaan Surat Bupati Sintang yang ditujukan kepada Daerah Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Kabupaten Sintang pada Selasa, (31/8) 2021 di Command Center Kantor Bupati Sintang. 

Saat jumpa pers, Kadis Kominfo Bersama Kaban Kesbang Pol Kusnidar, Kasat Intel Polres Sintang AKP Hilman Malaini, Kabag Hukum Hartati, Kasat Pol PP Martin Nandung.

Kepada awak media Kurniawan menyampaikan terkait dengan pemberitaan tentang permasalahan mencari bangunan tempat ibadah oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan Kecamatan Tempunak, dihimbau kepada semua pihak termasuk Media Massa agar mengungkapkan informasi yang sesuai di lapangan dan tidak melakukan provokasi negatif menggunakan berita di media massa yang dapat memicu permusuhan dan kebencian atas dasar SARA serta melanggar aturan hukum yang berlaku. 

“sejak masalah ini bergulir, ada media yang memuat berita yang bernada provokatif. Bahkan foto yang ditampilkan tidak sesuai dengan fakta yang dilapangan. Seperti gambar rumah ibadah yang ditampilkan merupakan foto rumah ibadah di tempat lain. Sampaikan berita dan informasi yang sesuai fakta-fakta dilapangan. Kami menginginkan kondisi Kabupaten Sintang yang damai, penuh persaudaraan, agar tidak terjadi konflik sosial. Sintang ini damai dan kondusif untuk membangun. Jangan rusak dengan hal-hal tidak baik” pesan Kurniawan.

Pemkab Sintang kata Kurniawan sudah mengirim surat kepada Bapak Gubernur Kalimantan Barat tentang Laporan Bangunan Tanpa Izin Yang Difungsikan sebagai Tempat Ibadah Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).

Surat tersebut diantar Langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol dan Kepala Bagian Hukum Kabupaten Sintang dan diterima Bapak Gubemur Kalimantan Barat pada Hari Senin tanggal 23 Agustus 2021. 

Atas dasar arahan Bapak Gubernur Kalimantan Barat terkait permasalahan mendirikan bangunan tempat ibadah oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Sintang memutuskan untuk menghentikan aktivitas operasional bangunan tempat ibadah secara permanen” terang Kurniawan

Sumber.     Prokopim

Editor.         Sudarno

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini