|



Australia akan Akhiri Pemrosesan Migran di Papua Nugini

Para aktivis Australia melakukan unjuk rasa, menyerukan perlakuan lebih manusiawi terhadap migran di Pulau Nauru (foto: VOA)

Kapuasrayatoday.com - Lebih dari 3.000 pencari suaka ditahan di Papua Nugini, di bawah kebijakan lepas pantai Australia tahun 2013. Kebijakan itu melarang pemukiman setiap migran yang berusaha mencapai Australia melalui laut.

Sekitar 1.200 telah dipindahkan sementara ke Australia, seringkali untuk perawatan medis. Sisanya dipulangkan atau mendapat visa ke negara lain, termasuk ke Amerika.

Kelompok-kelompok HAM telah berulang kali menyebut pemrosesan migran di luar negeri sebagai pelanggaran hukum internasional. Pihak berwenang Australia mengatakan, kebijakan itu menghentikan banyak pencari suaka mempertaruhkan nyawa mereka yang berupaya mencapai perairan teritorialnya dengan perahu-perahu yang tidak memadai untuk mengarungi laut.

Papua Nugini adalah salah satu dari dua negara di lautan Pasifik yang dibayar oleh Australia untuk menampung para pencari suaka dan pengungsi. Pemerintah kedua negara itu mengatakan hari Rabu, perjanjian itu akan berakhir pada akhir tahun.

Keputusan itu membuat 124 migran masih tinggal di Papua Nugini.

Para pejabat mengatakan, mereka bisa tinggal atau pindah ke Nauru, pulau kecil di Pasifik, yang merupakan pusat penahanan sementara di lepas pantai Australia yang masih ada.

Juru bicara Koalisi Aksi Pengungsi, sebuah organisasi aktivis masyarakat, Ian Rintoul mengatakan Nauru bukan tempat yang memadai untuk dihuni para migran. “Ada juga pertanyaan besar tentang Nauru. Maksud saya, faktanya adalah, sebagian besar orang yang sebelumnya tinggal di Nauru kini berada di Australia. Keadaan di Nauru sama sekali tidak memberikan keamanan dan kepastian bagi siapa pun yang dikirim ke sana. Pemerintah di Nauru masih berjuang untuk dapat menyediakan layanan medis yang semakin dibutuhkan bagi orang-orang yang menjadi korban penahanan jangka panjang.

Papua Nugini berusaha mengakhiri keterlibatannya dalam sistem pemrosesan lepas pantai Australia selama bertahun-tahun. Sebuah sarana penahanan yang dikelola Australia di pulau Manus, Papua Nugini didapati tidak sah oleh Mahkamah Agung negara itu tahun 2016.

Australia menegaskan kembali janjinya terhadap kebijakan pemrosesan lepas pantainya. Dalam pernyataan bersama dengan Papua Nugini, dikatakan, “siapa pun yang berusaha memasuki Australia secara ilegal dengan perahu, akan dipulangkan atau dikirim ke Nauru.”Nauru, pulau kecil di Pasifik memiliki garis pantai hanya 30 kilometer dan dihuni sekitar 10.000 orang. Para pencari suaka yang tiba di Australia dengan pesawat, jumlahnya jauh lebih besar daripada yang datang dengan perahu, tetapi tidak dikenai pemrosesan lepas pantai

Menteri Imigrasi Alex Hawke mengatakan bulan lalu, Canberra memiliki sistem pemukiman pengungsi "yang paling murah hati" di dunia. Negara itu memberikan visa untuk sekitar 13.700 pengungsi setiap tahun.(VOA)






Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini