|



Ketua Asosiasi DPC Perkopindo Sanggau Mengharapkan Jasa Konstruksi Sanggau Berkembang

Foto: Kegiatan Sosialisasi UUD Jasa konstruksi, Pembinaan dan Juga Pengembangan Jasa Konstruksi Sanggau

Sanggau,Kapuasrayatoday.com-
Kegiatan Sosialisasi UUD Jasa konstruksi, Pembinaan dan Pengembangan jasa konstruksi diikuti oleh perwakilan Asosiasi dan pelaksana konstruksi yang di laksanakan oleh BMSDA Kabupaten Sanggau di aula hotel Shafira, Selasa (7/12/2021)

Turut hadir kepala Dinas BMSDA Jon Hendri, Staf Ahli Bupati Sanggau Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Rizma Aminin, dan Perwakilan Asosiasi dan Perusahaan Jasa Konstruksi di kabupaten Sanggau.

Ketua Asosiasi DPC Perkopindo Sanggau dan Juga pembina PPWI Sanggau Rivai mengatakan saat di hubungi Media, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi di mana sebelumnya telah diatur dalam PP No. 22 Tahun 2020. 

"Sehingga PP 14/2021 ini merupakan perubahan dari PP 22/2020.
PP ini sekaligus merupakan payung hukum turunan yang mengatur pelaksanaan teknis UU Cipta Kerja." Ucapnya

Lanjutnya Peraturan dalam PP No 14 Tahun 2021 ini berlaku di seluruh pekerjaan konstruksi di Indonesia, baik yang dilaksanakan melalui sektor pemerintah, swasta maupun usaha perorangan.

"Dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, PP No 14 Tahun 2021 ini memberikan pedoman yang lebih jelas dalam pembagian tanggung jawab dan kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pembinaan, pengawasan jasa konstruksi."

Selain itu, juga dijelaskan dalam Pasal 26A ayat (2) yang menyebutkan bahwa Sumber daya material dan peralatan Konstruksi yang digunakan pada Pekerjaan Konstruksi tercatat dalam Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi melalui Aplikasi Informasi Material Dan Peralatan Konstruksi (SIMPK).

Adapun terkait dengan klasifikasi dan subklasifikasi pekerjaan jasa konstruksi memiliki tujuan sebagai berikut:

Penyelarasan pengaturan jabatan tenaga kerja konstruksi pada kualifikasi jabatan ahli, jabatan teknisi/analis dan jabatan operator dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.

Penentuan persyaratan kompetensi tenaga kerja konstruksi pada kualifikasi jabatan ahli, jabatan teknisi/analis dan jabatan operator sesuai lingkup usaha konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi dari masing-masing subkualifikasi, dan Pembagian klasifikasi dan sub klasifikasi tenaga kerja konstruksi

Kondisi lain disebutkan bahwa Personel Pelaksana harus memenuhi kriteria umum berikut ini:

Memiliki pengetahuan regulasi tentang Jasa Konstruksi terutama terkait perizinan badan usaha jasa konstruksi, sertifikasi badan usaha dan pencatatan badan usaha jasa konstruksi.

Memiliki pengetahuan tentang tata kelola administrasi dan keuangan.Berpendidikan paling rendah Strata-Satu (S-1) atau D-4 untuk Ketua Unsur Pelaksana dan paling rendah Diploma Tiga (D3) untuk anggota.

Memiliki kompetensi sesuai jenis usaha Pekerjaan Konstruksi, Jasa Konsultansi Konstruksi, dan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi serta klasifikasi dan subklasifikasinya.
 
Memiliki pengalaman di bidang Jasa Konstruksi paling sedikit 7 (tujuh) tahun.
Sedangkan kriteria khusus yang diminta adalah

Bersedia menandatangani pakta integritas sebagai komitmen menjaga proses sertifikasi

Mampu bersikap adil dan transparan
Tidak merangkap sebagai pengurus LPJK;
Bukan bagian dari Sekretariat LPJK; dan
Bekerja penuh waktu. Tutur Rivai

Sementara itu terkait dengan pedoman dalam pengenaan sanksi, penataan kembali struktur usaha dan segmentasi pasar jasa konstruksi, serta pengaturan rantai pasok sumber daya serta perluasan peran masyarakat jasa konstruksi masih sama aturan pelaksanaannya dengan PP yang sebelumnya.(Cep)



Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini