|



ICC Dapat Investigasi Kejahatan Perang setelah Rusia Serang Ukraina

Petugas pemadam kebakaran melakukan pencarian korban di sebuah bangunan tempat tinggal yang rusak di Koshytsa Street, pinggiran ibukota Ukraina Kyiv, diduga akibat terkena sasaran tembakan militer Rusia, 25 Februari 2022. (Foto:VOA)

Kapuasrayatoday.com - Jaksa Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) Karim Khan, hari Jumat (25/2) menyatakan keprihatinannya mengenai invasi Rusia terhadap Ukraina dan mengatakan pengadilannya dapat menyelidiki tentang kemungkinan kejahatan perang di negara itu.

“Saya telah mengikuti dengan cermat perkembangan belakangan ini di Ukraina dan sekitarnya dengan kekhawatiran yang kian besar,” kata Khan dalam sebuah pernyataan.Saya peringatkan semua pihak yang melakukan tindak permusuhan di wilayah Ukraina bahwa kantor saya dapat menjalankan yurisdiksinya dan menyelidiki setiap tindakan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan atau kejahatan perang yang dilakukan di dalam wilayah Ukraina.”

Menyusul aneksasi Rusia terhadap Krimea pada Maret 2014 dan pertempuran berikutnya di bagian timur Ukraina antara pemberontak pro-Rusia dan pasukan pemerintah Ukraina, Ukraina menerima yurisdiksi ICC bagi kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan di teritorinya sejak Februari 2014.

Pada Desember 2020, kantor jaksa ICC mengumumkan pihaknya memiliki alasan untuk percaya bahwa kejahatan perang dan kejahatan-kejahatan lainnya dilakukan selama konflik di bagian timur Ukraina.Pemeriksaan pendahuluan ditutup, tetapi permintaan resmi ke hakim untuk membuka investigasi penuh belum diajukan.Para hakim harus bersepakat sebelum investigasi dapat dimulai.

Pada Desember tahun lalu, Khan mengatakan belum ada pembaruan mengenai kasus itu sewaktu ditanya mengenai kemajuan dalam hal pemeriksaan.

Rusia bukan anggota ICC dan menentang kasus ICC. Namun, mahkamah dapat menyelidiki tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di teritori Ukraina terlepas dari kewarganegaraan tersangka pelaku. (VOA)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini