|



Kejaksaan Negeri Sanggau Buka Dangau Restorative Justice di Keraton Surya Negara

Sanggau.Kapuasrayatoday.com-
Program kerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, Anton Rudiyanto melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sanggau, Monita menyampaikan, bahwa rumah keadilan restoratif yang diberi nama “Dangau Restorative Justice Kejari Sanggau” ini sebagai bentuk komitmen dan dukungan Kejari Sanggau atas kebijakan Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin.

Dengan kegiatan secara teknis, Monita menyampaikan, dalam penyelesaian setiap perkara tertentu di Dangau Restorative Justice Kejari Sanggau nantinya, akan melibatkan peran para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat. 

“Dangau Restorative Justice Kejari Sanggau sebagai sarana penyelesaian permasalahan di wilayah Kabupaten Sanggau dengan pendekatan adat budaya atau kearifan lokal,” ujar Monita

Sebelumnya, Monita menjelaskan, bahwa Kejaksaan Agung RI telah menerbitkan kebijakan terkait restorative justice melalui Peraturan Jaksa Agung (Perjagung) RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dimana pada Pasal 2 dari Perjagung RI itu disebutkan, pertimbangan untuk melaksanakan konsep keadilan restoratif dilaksanakan berdasarkan dasarkan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, asas cepat, sederhana dan biaya ringan.

Selanjutnya pada Pasal 3 Ayat (2) huruf 2 disebutkan, bahwa penuntut umum berwenang menutup perkara demi kepentingan hukum, salah satunya karena alasan telah ada penyelesaian perkara di luar pengadilan atau afdoening buiten proses.

Kemudian Pasal 3 Ayat (3)-nya, termuat pula ketentuan, apabila ingin menyelesaikan perkara di luar pengadilan untuk tindak pidana tertentu dengan maksimum denda dibayar sukarela atau telah ada pemulihan keadaan semula melalui restorative justice. 
Keraton Surya Negara Sanggau yang terletak di Sungai Sengkuang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, secara resmi dijadikan sebagai pusat “dangau restorative justice” (rumah keadilan restoratif) bagi masyarakat di Kabupaten Sanggau.

Peresmian tersebut dilakukan pada Selasa, tanggal 29 Maret 2022, dengan dihadiri Raja Sanggau, Gusti Arman, perwakilan Pemerintah Kabupaten Sanggau, perwakilan pemerintah desa dari 15 kecamatan, tokoh masyarakat dan tokoh adat yang ada di Kabupaten Sanggau. (Rilis)
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini