|



Tindaklanjuti SE Dirjenbun, Pemkab Sekadau Akan Keluarkan SE Bupati Sekadau

 


Sekadau,Kapuasrayatoday.com -  

Merespon surat edaran (SE) Dirjenbun No 165/ KB.020/ E / 04/ 2022, pemerintah kabupaten Sekadau melalui dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, Peternakan, dan Perikanan (DKP3) akan mengeluarkan surat edaran (SE) bupati Sekadau meminta agar Pabrik Kelapa Sawit (PKS) membeli TBS Petani sesuai dengan harga ketetapan Pemerintah.

Pekebun yang mendapatkan perlindungan tentang ketetapan harga ini adalah Pekebun/Kelembagaan Pekebun yang sudah bermitra dengan PKS sesuai dengan amanah Permentan 01 th 2018 dan Pergub Kalbar No. 63 tahun 2018.

Dari kondisi yang heboh akibat pelarangan ekspor beberapa produk hilir Kelapa Sawit, bisa diambil hikmahnya. Dimana arti penting Kemitraan Lembaga Pekebun dan PKS akan terasa, pekebun yang sudah bermitra akan dilindungi pemerintah terkait harga TBS, sedangkan petani swadaya yang tidak bermitra tidak terlindungi oleh regulasi sehingga harga TBS yang diterima akan cenderung turun kata Ifan Nurpatria.

Penulis.   Sudarno

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini